WAKAF
A.Pengertian Wakaf
Menurut Wikipedia, wakaf adalah hokum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dana tau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya, atau untuk jangka waktu tertentu seusai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
B.Dasar Hukum Wakaf
Allah berfirman dalam QS Ali Imran: 92 yang artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai, dan apa saja yang kamu nafkahkan. Maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” Adapun Sunnah dari Rasulullah SAW: “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘Apabila seorang muslim meninggal, maka amalannya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jaroyah, ilmu yang bermanfaat serta doa anak shalih.” (HR Abu Daud)
C.Unsur-unsur Wakaf
Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Wakaf memiliki unsur-unsur diantaranya:
1.Wakif (pihak yang melakukan wakaf)
2.Nazhir (pengelola harta wakaf)
3.Harta wakaf
4.Peruntukan
5.Akad wakaf
6.Jangka waktu wakaf
D.Macam-macam Wakaf
1.Wakaf Ahli
Wakaf ahli atau wakaf dzurri ialah wakaf yang ditujukan kepada orang tertentu, seorang atau lebih, keluarga si wakif atau bukan. Apabila si wakif mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya, lalu kepada cucunya, maka wakafnya sah dan berhak mengambil manfaatnya.
2.Wakaf Khairi
Wakaf khairi merupakan wakaf yang tegas untuk kepentingan agama atau kemasyarakatan. Seperti mushollah, masjid, rumah sakit, jembatan, sekolah, dan lain sebagainya. Wakaf jenis ini lebih banyak manfaatnya dibandingkan dengan wakaf ahli.
E.Objek Wakaf
Adapun objek wakaf yang dapat diwakafkan adalah benda bergerak maupun benda tidak bergerak, seperti tanah, uang, dan lain sebagainya.